ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melapor pajak bulanan. ada beberapa jenis pajak yang setiap bulannya harus kita laporkan (masing masing jenis usaha biasa punya jenis yang berbeda) namun ada 3-4 yang biasanya harus dilaporkan semua perusahaan.
PPh Masa 21, yaitu tentang gaji pegawai. harus dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan oleh semua jenis perusahaan.
PPh 25, yaitu cicilan pajak. harus dilapor sejak pertama kali perusahaan berdiri walaupun laporannya 0 atau NIHIL. Berlanjut pada tahun ke 2 apabila omset perusahaan telah melebihi 4,8 milyar dalam setahun.
PP 46, baru berlaku di awal tahun ini. jadi jika perusahaan omsetnya kurang dari 4,8 M dalam setahun pertama. pajak harus dibayarkan 1% dari omset bulanan.
PPN, hanya wajib bagi Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. awas jika telat dendanya 1 juta per bulan. Berikut ini saya kasih daftar jadwal lapor dan bayarnya..
jangan sampai telat ya 🙂 kalau sempat besok2 akan saya bahas tentang pajak tahunan.